<< SELAMAT DATANG PESERTA DIDIK SMP N 1 ANJATAN, IKUTI PEMBELAJARAN TATAP MUKA DENGAN SEMANGAT>>

Selasa, 02 Juni 2026

Info Terkini

INFORMASI SPMB

A blue shield with a green circle and a white boat with a green ribbon and a yellow rope and a white star with a white star and a white star with a white star with a white star

Description automatically generated with medium confidence

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD SMP NEGERI 1 ANJATAN
TERAKREDITASI A ”UNGGUL”
NPSN : 20216089 NSS : 201021821001 E-mail : smpnegeri1anjatan@ymail.com
Jalan Raya Anjatan-Indramayu Kode Pos 45256, Jawa Barat Telp. / Fax. (0234) 5744002

 PETUNJUK TEKNIS
UPTD SMP NEGERI 1 ANJATAN
TAHUN AJARAN 2026/2027

PENERIMAAN MURID BARU (PMB)

 

A.    Pendahuluan

Pendidikan  merupakan  proses  yang  berlangsung  seumur hidup,  yang berjenjang dan dinamis. Dalam pelaksanaannya pendidikan bisa formal dan non formal. Berkaitan dengan keberjenjangan dan keformalan, sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan harus memiliki visi, misi dan tujuan serta program yang mapan dengan dukungan personalia yang cakap , terampil, tangguh, berwawasan luas, kompetitif sehingga tujuan pendidikan, khususnya  tujuan pendidikan sekolah dapat tercapai.

Untuk membentuk sekolah  yang unggul dalam kualitas, terdepan dalam prestasi, terpercaya dalam pelayanan, harus pula didukung dengan siswa yang memiliki potensi tinggi, keterampilan yang cukup, dedikasi serta moralitas. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu langkah nyata berupa penyeleksian  atau penyaringan terhadap lulusan Sekolah Dasar  ( SD ) dan Madrasah Ibtidaiyyah ( MI ) yang ketat dan dapat dipertanggung jawabkan. Proses penyaringan atau penyeleksian akan dilakukan apabila pendaftar melebihi kapasitas, yaitu 360 siswa. Proses penyaringan dilakukan dengan model Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan  menggunakan Jarak.

Penyusunan program kerja berarti pula memikirkan tentang berbagai kemungkinan, baik berupa harapan / sasaran maupun kendala / tantangan. Dengan demikian segala hal yang berkaitan dengan proses penyaringan calon peserta didik baru dapat di antisipasi dan diprediksi mempermudah pengawasan, dan adanya kepastian tujuan.

 

B.   Landasan Hukum

                     Pelaksanaan   Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026 / 2027  SMP Negeri 1 Anjatan mengacu pada :

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;

3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;

4.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

5.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

6.      Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

7.      Peraturan Bupati Indramayu Nomor 10.A Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

8.      Keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.108/Disdikbud/2026 Tentang Pemetaan Wilayah Penerimaan Murid Baru (PMB) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027

9.      Keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.112/Disdikbud/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027.

10.   Keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.184/Disdikbud/2026 Tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027

11.   Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Anjatan Kabupaten Indramayu Nomor:  400.3.5/010/Tas.Kurikulum tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar,  Tugas Tambahan, Pembina/Pelatih Ekstrakurikuler, Dan Kepanitiaan Pada Semester 2 Tahun Ajaran 2025/2026

 

C.    Tahapan Pelaksanaan

1.      Tahapan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru meliputi:

a.       Pengumuman pendaftaran;

b.       Pelaksanaan pendaftaran;

c.       Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d.       Pengumuman penetapan Murid baru; dan

e.       Daftar ulang.

2.      Semua tahapan pelaksanaan diatas tidak dikaitkan dengan persyaratan dengan keuangan.

 

D.    Jalur Pelaksanaan

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui jalur dengan kuota sebagai berikut:

1.      Jalur Domisili (40% x 360 Siswa = 144 Siswa)

2.      Jalur Afirmasi KIP dan Disabilitas (20% x 360 Siswa =72 Siswa)

3.      Jalur Afirmasi Daerah Tertentu (5% x 360 Siswa = 18 Siswa)

4.      Jalur Prestasi (30% x 360 siswa = 108 Siswa)

5.      Jalur Mutasi Orang Tua (5% x 360 = 18 siswa)

 

E.    Pelaksanaan

a)          Pembuatan Akun CMB, tanggal 16 - 21 Juni 2025;

b)         Tahap 1: Prestasi & Afirmasi

a. Pendaftaran & Verval Dokumen tanggal 22 - 24 Juni 2026;

b. Batas akhir pencabutan berkas, tanggal  24 Juni 2026 (Pukul 08.00 - 14.00);

c. Pengumuman tanggal 25 Juni 2026;

d. Daftar Ulang tanggal 26 Juni 2026.

c)          Tahap 2: Domisili & Mutasi

a. Pendaftaran & Verval Dokumen tanggal 29 Juni - 3 Juli 2026;

b. Batas akhir pencabutan berkas tanggal 3 Juli 2026;

c. Pengumuman tanggal 6 Juli 2026;

d. Daftar Ulang tanggal 7 - 9 Juli 2026.

 

F.   Tata Cara Pendaftaran

1. Daring :

a) Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara  daring/online.  di  website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan membuat akun untuk mendapatkan username dan password login;

b) Setelah mendapat username dan password, CMB mencetak bukti pendaftaran;

c) CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;

d) Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu 1. Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 2. prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset,  inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;

e) Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;

f) CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:

CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama;

CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda;

CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur.

2. Luring : setelah melakukan pendaftaran secara daring (online),  calon murid didampingi Orangtua/Wali/Guru SD hadir ke  sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas  pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada  saat melakukan pendaftaran Daring/Online).

3. Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan  maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang.

Catatan : semua berkas dimasukkan ke dalam stofmap masing-masing dengan warna yang telah ditentukan.

G.   Persyaratan Pendaftaran

1.     Persyaratan Umum

a)     Cetakan Tangkapan Layar (screenshot) google-maps/street-view/selfie pada halaman muka rumah tinggal dengan posisi lingkungan sekitar

b)    Fotocopy Ijazah SD/MI sederajat yang dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Lulus

c)     Lembar Validasi NISN dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

d)    Fotocopy ijazah MDA atau surat pernyataan mengikuti MDA (Calon Murid Muslim)

e)     Surat Keterangan mampu membaca Alqur’an dari Kepala MDA

f)     Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) orang tua

g)    Fotocopy kartu keluarga (KK) (Max. 1 Tahun sebelum pendaftaran/21 Juni 2025)

h)    Fotocopy akte kelahiran/KIA/surat keterangan lahir

i)      Surat pernyataan orang tua/wali bahwa documents otentik

j)      Surat Kelakuan Baik dari SD/Pemerintah Desa

2.     Persyaratan Khusus

a)     Fotocopy KIP/Surat Keterangan DTSEN dari Dinsos (bagi pemilih jalur Afirmasi KIP)

b)    Surat keterangan disabilitas dari dokter (bagi pemilih jalur Afirmasi Disabilitas)

c)     Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal (untuk sekolah luar negeri) (bagi pemilih jalur Perpindahan / Mutasi Orang Tua)

d)    Fotocopy Surat penugasan dari instansi/lembaga (bagi pemilih jalur Perpindahan / Mutasi Orang Tua)

e)     Fotocopy surat keterangan domisili (untuk kondisi tertentu) (bagi pemilih jalur Perpindahan / Mutasi Orang Tua)

f)     Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal (untuk sekolah luar negeri) (bagi pemilih jalur Putra/Putri Guru dan Tendik)

g)    Fotocopy SK penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan (bagi pemilih jalur Putra/Putri Guru dan Tendik)

h)    Fotocopy sertifikat kejuaraan/prestasi akademik/non-akademik (bagi pemilih jalur Prestasi Perlombaan)

i)      Surat pertanggungjawaban dari kepala sekolah asal (bagi pemilih jalur Prestasi Perlombaan)

j)      Fotocopy sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (bagi pemilih jalur Afirmasi Desa Tertentu dan/atau Prestasi)

3.     Ketentuan MAP

a)     Domisili Warna Biru;

b)    Afirmasi Warna Kuning;

c)     Mutasi Orang Tua Warna Merah; dan

d)    Prestasi Warna Hijau.

 

H.   Penilaian Seleksi

1.     Seleksi jalur Afirmasi memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/ luar wilayah domisili yang ditetapkan.

2.     Selesksi jalur Afirmasi Desa Tertentu memprioritaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

3.     Sisa kuota jalur Afirmasi akan dialokasikan untuk menambah kuota jalur Domisili.

4.     Seleksi jalur Domisili memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah yang ditetapkan

5.     Seleksi jalur Mutasi memprioritasjan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

6.     Sisa kuota jalur Mutasi akan dialokasikan untuk menambah kuota jalur Domisili.

7.     Seleksi jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, jika jarak/radius tempat tinggal CMB dengan sekolah sama, maka seleksi menggunakan usia CMB yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

8.     Seleksi jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, jika usia CMB sama maka seleksi memprioritaskan yang daftar terlebih dahulu (sesuai nomor urut pendaftaran).

9.     Seleksi jalur Prestasi Akademik menggunakan Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

10.  Seleksi jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik didasarkan pada peringkat skor total nilai prestasi pada jalur perlombaan berdasarkan nilai sertifikat kejuaraan (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).

11.  Calon Murid peraih prestasi yang mewakili Kabupaten di bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, PENTAS PAI), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pemuda dan Olah raga serta Kementerian Agama, mengikuti Tabel Prestasi.

12.  Jika calon Murid memiliki skor prestasi yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

13.  Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi akademik untuk nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dialihkan ke jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik atau sebaliknya

14.  Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.

 

I.      Pengumuman

1.   Tahap 1: Prestasi & Afirmasi, pengumuman tanggal 25 Juni 2026

2.   Tahap 2: Domisili & Mutasi, pengumuman tanggal 6 Juli 2026

3.   Pengumuman dapat dilihat di akun pendaftaran masing-masing CMB.

 

J.     Daftar Ulang

1.     Bagi Calon siswa yang diterima Daftar Ulang dilaksanakan pada :

        -  Tahap 1: Prestasi & Afirmasi daftar ulang tanggal 26 Juni 2026, pukul 08.00 - 14.00

        -  Tahap 2: Domisili & Mutasi tanggal daftar dlang tanggal 7 - 9 Juli 2026 pukul 08.00 - 14.00

2.     CMB yang dinyatakan diterima, membawa  bukti Di terima yang di print out dari website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ melalui akun masing-masing CMB kepada panitia SPMB SMPN 1 Anjatan;

3.     Calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

 

K.   Penskoran Jalur Prestasi

1.     Prestasi Akademik berdasarkan peringkat jumlah Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)

2.     Prestasi Akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau akademik lainnya (Hafidz Quran) serta Prestasi Non Akademik

NO.

KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH

KEMENDIKDASMEN, KEMENAG DAN KEMENPORA

SKOR

PERORANGAN

BEREGU

1.

Juara 1 International (Sea Games, Asian Games, Olimpiade)

700

450

2.

Juara 2 International (Sea Games, Asian Games,

Olimpiade)

650

400

3.

Juara 3 International (Sea Games, Asian Games,

Olimpiade)

600

350

4.

Juara 1 Nasional

500

300

5.

Juara 2 Nasional

450

250

6.

Juara 3 Nasional

400

200

7.

Juara 1 Provinsi

250

150

8.

Juara 2 Provinsi

225

125

9.

Juara 3 Provinsi

200

100

10.

Juara 1 Tk. Kabupaten/ Kota

175

85

11.

Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten

150

75

12.

Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten

125

65

13.

Juara 1 Tk. Kecamatan

100

50

No.

KEJUARAAN DI LUAR KEMENDIKDASMEN

/KEMENAG/KEMENPORA

SKOR

PERORANGAN

BEREGU

1.

Juara 1 International

125

95

2.

Juara 2 International

120

90

3.

Juara 3 International

115

85

4.

Juara 1 Asia

110

80

5.

Juara 2 Asia

105

75

6.

Juara 3 Asia

100

70

7.

Juara 1 Asean

95

65

8.

Juara 2 Asean

90

60

9.

Juara 3 Asean

85

55

10.

Juara 1 Nasional

80

50

11.

Juara 2 Nasional

75

45

12.

Juara 3 Nasional

70

40

13.

Juara 1 Propinsi

65

35

14.

Juara 2 Propinsi

60

30

15.

Juara 3 Propinsi

55

25

16.

Juara 1 Tk. Kabupaten/ Kota

50

20

17.

Juara 2 Tk. Kabupaten/ Kota

45

15

18.

Juara 3 Tk. Kabupaten/ Kota

40

10

19.

Juara 1 Tk. Kecamatan

35

5


No.

Hafidz Qur’an

SKOR

1.

26-30 Juz

500

2.

21-25 Juz

350

3.

16-20 Juz

250

4.

11-15 Juz

200

5.

6-10 Juz

150

6.

3-5 Juz

120

7.

1-2 Juz

100

Skor pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan = 100 per tahun.

Dengan ketentuan:

i.       Bobot prestasi hanya diambil dari salah satu bobot prestasi tertinggi yang diperoleh CMB ybs., bukan merupakan penjumlahan dari seluruh bobot prestasi dari satu bidang prestasi dalam satu lomba berjenjang yang dimiliki CMB;

ii.     Satuan pendidikan melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap bidang prestasi yang disertakan dalam pendaftaran SPMB


Contac Operator Online : Rizky Fera  081328695780
      Konsultasi Info : Ciptono  082121722211