INFORMASI SPMB


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD SMP NEGERI 1 ANJATAN
TERAKREDITASI A
”UNGGUL”
NPSN : 20216089
NSS : 201021821001 E-mail : smpnegeri1anjatan@ymail.com
Jalan Raya Anjatan-Indramayu Kode Pos
45256, Jawa Barat Telp. / Fax. (0234) 5744002

PETUNJUK TEKNIS
UPTD SMP NEGERI 1 ANJATAN
TAHUN AJARAN 2026/2027
PENERIMAAN MURID BARU (PMB)
A. Pendahuluan
Pendidikan merupakan
proses yang berlangsung
seumur hidup, yang berjenjang dan
dinamis. Dalam pelaksanaannya pendidikan bisa formal dan non formal. Berkaitan
dengan keberjenjangan dan keformalan, sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan
harus memiliki visi, misi dan tujuan serta program yang mapan dengan dukungan
personalia yang cakap , terampil, tangguh, berwawasan luas, kompetitif sehingga
tujuan pendidikan, khususnya tujuan
pendidikan sekolah dapat tercapai.
Untuk
membentuk sekolah yang unggul dalam
kualitas, terdepan dalam prestasi, terpercaya dalam pelayanan, harus pula
didukung dengan siswa yang memiliki potensi tinggi, keterampilan yang cukup,
dedikasi serta moralitas. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu langkah nyata
berupa penyeleksian atau penyaringan
terhadap lulusan Sekolah Dasar ( SD )
dan Madrasah Ibtidaiyyah ( MI ) yang ketat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Proses penyaringan atau penyeleksian akan dilakukan apabila pendaftar melebihi
kapasitas, yaitu 360 siswa. Proses
penyaringan dilakukan dengan model Seleksi Penerimaan Murid
Baru (SPMB) dengan menggunakan Jarak.
Penyusunan
program kerja berarti pula memikirkan tentang berbagai kemungkinan, baik berupa
harapan / sasaran maupun kendala / tantangan. Dengan demikian segala hal yang
berkaitan dengan proses penyaringan calon peserta didik baru dapat di
antisipasi dan diprediksi mempermudah pengawasan, dan adanya kepastian tujuan.
B. Landasan Hukum
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid
Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026 / 2027 SMP Negeri 1
Anjatan mengacu pada :
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010;
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
47/M/2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
7. Peraturan
Bupati Indramayu Nomor 10.A Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
8. Keputusan
Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.108/Disdikbud/2026 Tentang Pemetaan
Wilayah Penerimaan Murid Baru (PMB) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
Tahun Ajaran 2026/2027
9. Keputusan
Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.112/Disdikbud/2026 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027.
10. Keputusan
Bupati Indramayu nomor : 100.3.3/Kep.184/Disdikbud/2026 Tentang Penetapan Daya
Tampung Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
Tahun Ajaran 2026/2027
11. Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Anjatan Kabupaten
Indramayu Nomor:
400.3.5/010/Tas.Kurikulum tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan
Belajar Mengajar, Tugas Tambahan,
Pembina/Pelatih Ekstrakurikuler, Dan Kepanitiaan Pada Semester 2 Tahun Ajaran
2025/2026
C. Tahapan
Pelaksanaan
1. Tahapan
pelaksanaan Penerimaan Murid Baru meliputi:
a. Pengumuman
pendaftaran;
b. Pelaksanaan
pendaftaran;
c. Seleksi
sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. Pengumuman
penetapan Murid baru; dan
e. Daftar
ulang.
2. Semua
tahapan pelaksanaan diatas tidak dikaitkan dengan persyaratan dengan
keuangan.
D. Jalur
Pelaksanaan
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui
jalur dengan kuota sebagai berikut:
1. Jalur
Domisili (40% x 360 Siswa = 144 Siswa)
2. Jalur
Afirmasi KIP dan Disabilitas (20% x 360 Siswa =72 Siswa)
3. Jalur
Afirmasi Daerah Tertentu (5% x 360 Siswa = 18 Siswa)
4. Jalur
Prestasi (30% x 360 siswa = 108 Siswa)
5. Jalur
Mutasi Orang Tua (5% x 360 = 18 siswa)
E. Pelaksanaan
a)
Pembuatan Akun CMB, tanggal 16 - 21 Juni 2025;
b)
Tahap 1: Prestasi & Afirmasi
a.
Pendaftaran & Verval Dokumen tanggal
22 - 24 Juni 2026;
b.
Batas akhir pencabutan berkas,
tanggal 24 Juni 2026 (Pukul 08.00 -
14.00);
c.
Pengumuman tanggal 25 Juni 2026;
d.
Daftar Ulang tanggal 26 Juni 2026.
c)
Tahap
2: Domisili & Mutasi
a.
Pendaftaran & Verval Dokumen tanggal
29 Juni - 3 Juli 2026;
b.
Batas akhir pencabutan berkas tanggal 3
Juli 2026;
c.
Pengumuman tanggal 6 Juli 2026;
d.
Daftar Ulang tanggal 7 - 9 Juli 2026.
F. Tata
Cara Pendaftaran
1. Daring :
a)
Calon Murid Baru
(CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara daring/online. di website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan
membuat akun untuk mendapatkan username
dan
password login;
b)
Setelah mendapat username dan password, CMB mencetak bukti
pendaftaran;
c)
CMB memilih satu
Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;
d)
Jalur Prestasi
terbagi 2 yaitu 1. Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 2. prestasi
akademik bidang sains, teknologi, riset,
inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;
e)
Melengkapi data
pendaftaran sesuai kenyataan;
f)
CMB dapat
membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan
catatan:
➔CMB tidak dapat
mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama;
➔CMB dapat
mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda;
➔CMB yang
membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah
tujuan yang berbeda pada semua jalur.
2. Luring : setelah melakukan pendaftaran secara daring
(online), calon murid didampingi
Orangtua/Wali/Guru SD hadir ke sekolah
yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas
diinformasikan pada saat melakukan
pendaftaran Daring/Online).
3.
Jika setelah
pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan
maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir
pendaftaran di setiap gelombang.
Catatan : semua
berkas dimasukkan ke dalam stofmap masing-masing dengan warna yang telah
ditentukan.
G. Persyaratan
Pendaftaran
1. Persyaratan
Umum
a) Cetakan
Tangkapan Layar (screenshot) google-maps/street-view/selfie pada halaman muka
rumah tinggal dengan posisi lingkungan sekitar
b) Fotocopy
Ijazah SD/MI sederajat yang dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Lulus
c) Lembar
Validasi NISN dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
d) Fotocopy
ijazah MDA atau surat pernyataan mengikuti MDA (Calon Murid Muslim)
e) Surat
Keterangan mampu membaca Alqur’an dari Kepala MDA
f) Fotocopy
kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
g) Fotocopy
kartu keluarga (KK) (Max. 1 Tahun sebelum pendaftaran/21 Juni 2025)
h) Fotocopy
akte kelahiran/KIA/surat keterangan lahir
i) Surat
pernyataan orang tua/wali bahwa documents otentik
j) Surat
Kelakuan Baik dari SD/Pemerintah Desa
2. Persyaratan
Khusus
a) Fotocopy
KIP/Surat Keterangan DTSEN dari Dinsos (bagi pemilih jalur Afirmasi KIP)
b) Surat
keterangan disabilitas dari dokter (bagi pemilih jalur Afirmasi Disabilitas)
c) Surat
rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal (untuk sekolah luar negeri) (bagi
pemilih jalur Perpindahan / Mutasi Orang Tua)
d) Fotocopy
Surat penugasan dari instansi/lembaga (bagi pemilih jalur Perpindahan /
Mutasi Orang Tua)
e) Fotocopy
surat keterangan domisili (untuk kondisi tertentu) (bagi pemilih jalur
Perpindahan / Mutasi Orang Tua)
f) Surat
rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal (untuk sekolah luar negeri) (bagi
pemilih jalur Putra/Putri Guru dan Tendik)
g) Fotocopy
SK penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan (bagi pemilih jalur
Putra/Putri Guru dan Tendik)
h) Fotocopy
sertifikat kejuaraan/prestasi akademik/non-akademik (bagi pemilih jalur
Prestasi Perlombaan)
i) Surat
pertanggungjawaban dari kepala sekolah asal (bagi pemilih jalur Prestasi
Perlombaan)
j) Fotocopy
sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (bagi pemilih jalur Afirmasi Desa
Tertentu dan/atau Prestasi)
3. Ketentuan
MAP
a) Domisili
Warna Biru;
b) Afirmasi
Warna Kuning;
c) Mutasi
Orang Tua Warna Merah; dan
d) Prestasi
Warna Hijau.
H. Penilaian
Seleksi
1. Seleksi
jalur Afirmasi memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah
dalam/ luar wilayah domisili yang ditetapkan.
2. Selesksi
jalur Afirmasi Desa Tertentu memprioritaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
atau jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah
Domisili yang ditetapkan.
3. Sisa
kuota jalur Afirmasi akan dialokasikan untuk menambah kuota jalur Domisili.
4. Seleksi
jalur Domisili memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal ke sekolah dalam
wilayah yang ditetapkan
5. Seleksi
jalur Mutasi memprioritasjan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah
dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.
6. Sisa
kuota jalur Mutasi akan dialokasikan untuk menambah kuota jalur Domisili.
7. Seleksi
jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, jika jarak/radius tempat tinggal CMB
dengan sekolah sama, maka seleksi menggunakan usia CMB yang lebih tua berdasarkan
akta kelahiran.
8. Seleksi
jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, jika usia CMB sama maka seleksi
memprioritaskan yang daftar terlebih dahulu (sesuai nomor urut pendaftaran).
9. Seleksi
jalur Prestasi Akademik menggunakan Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
10. Seleksi
jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau
bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik didasarkan pada peringkat
skor total nilai prestasi pada jalur perlombaan berdasarkan nilai sertifikat
kejuaraan (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
11. Calon
Murid peraih prestasi yang mewakili Kabupaten di bidang (OSN, FLS2N, O2SN,
POPNAS, PENTAS PAI), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dasar
dan menengah, Kementerian Pemuda dan Olah raga serta Kementerian Agama,
mengikuti Tabel Prestasi.
12. Jika
calon Murid memiliki skor prestasi yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan
kuota/daya tampung memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke
sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.
13. Dalam
hal terdapat sisa kuota jalur prestasi akademik untuk nilai hasil Tes Kemampuan
Akademik (TKA) dapat dialihkan ke jalur prestasi akademik di bidang sains,
teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non
Akademik atau sebaliknya
14. Dalam
hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk
menambah kuota Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.
I. Pengumuman
1. Tahap
1: Prestasi & Afirmasi, pengumuman tanggal 25 Juni 2026
2. Tahap 2:
Domisili & Mutasi, pengumuman tanggal 6 Juli 2026
3. Pengumuman
dapat dilihat di akun pendaftaran masing-masing CMB.
J. Daftar
Ulang
1.
Bagi
Calon siswa yang diterima Daftar Ulang dilaksanakan pada :
-
Tahap 1: Prestasi & Afirmasi daftar ulang tanggal 26 Juni 2026, pukul 08.00 - 14.00
-
Tahap 2: Domisili
& Mutasi tanggal daftar dlang tanggal 7 - 9 Juli 2026 pukul
08.00 - 14.00
2. CMB
yang dinyatakan diterima, membawa bukti
Di terima yang di print out dari website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/
melalui akun masing-masing CMB kepada panitia SPMB SMPN 1 Anjatan;
3. Calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan
diri.
K. Penskoran
Jalur Prestasi
1. Prestasi
Akademik berdasarkan peringkat jumlah Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
2. Prestasi Akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau akademik lainnya (Hafidz Quran) serta Prestasi Non Akademik
|
NO. |
KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENDIKDASMEN, KEMENAG DAN KEMENPORA |
SKOR |
|
|
PERORANGAN |
BEREGU |
||
|
1. |
Juara 1 International (Sea Games, Asian Games, Olimpiade) |
700 |
450 |
|
2. |
Juara 2 International (Sea Games, Asian
Games, Olimpiade) |
650 |
400 |
|
3. |
Juara 3 International (Sea Games, Asian
Games, Olimpiade) |
600 |
350 |
|
4. |
Juara 1 Nasional |
500 |
300 |
|
5. |
Juara 2 Nasional |
450 |
250 |
|
6. |
Juara 3 Nasional |
400 |
200 |
|
7. |
Juara 1 Provinsi |
250 |
150 |
|
8. |
Juara 2 Provinsi |
225 |
125 |
|
9. |
Juara 3 Provinsi |
200 |
100 |
|
10. |
Juara 1 Tk.
Kabupaten/ Kota |
175 |
85 |
|
11. |
Juara 2 Tk.
Kota/Kabupaten |
150 |
75 |
|
12. |
Juara 3 Tk.
Kota/Kabupaten |
125 |
65 |
|
13. |
Juara 1 Tk.
Kecamatan |
100 |
50 |
|
No. |
KEJUARAAN DI LUAR KEMENDIKDASMEN /KEMENAG/KEMENPORA |
SKOR |
|
|
PERORANGAN |
BEREGU |
||
|
1. |
Juara 1 International |
125 |
95 |
|
2. |
Juara 2 International |
120 |
90 |
|
3. |
Juara 3 International |
115 |
85 |
|
4. |
Juara 1 Asia |
110 |
80 |
|
5. |
Juara 2 Asia |
105 |
75 |
|
6. |
Juara 3 Asia |
100 |
70 |
|
7. |
Juara 1 Asean |
95 |
65 |
|
8. |
Juara 2 Asean |
90 |
60 |
|
9. |
Juara 3 Asean |
85 |
55 |
|
10. |
Juara 1 Nasional |
80 |
50 |
|
11. |
Juara 2 Nasional |
75 |
45 |
|
12. |
Juara 3 Nasional |
70 |
40 |
|
13. |
Juara 1 Propinsi |
65 |
35 |
|
14. |
Juara 2 Propinsi |
60 |
30 |
|
15. |
Juara 3 Propinsi |
55 |
25 |
|
16. |
Juara 1 Tk.
Kabupaten/ Kota |
50 |
20 |
|
17. |
Juara 2 Tk.
Kabupaten/ Kota |
45 |
15 |
|
18. |
Juara 3 Tk.
Kabupaten/ Kota |
40 |
10 |
|
19. |
Juara 1 Tk.
Kecamatan |
35 |
5 |
|
No. |
Hafidz Qur’an |
SKOR |
|
1. |
26-30 Juz |
500 |
|
2. |
21-25 Juz |
350 |
|
3. |
16-20 Juz |
250 |
|
4. |
11-15 Juz |
200 |
|
5. |
6-10 Juz |
150 |
|
6. |
3-5 Juz |
120 |
|
7. |
1-2 Juz |
100 |
Skor pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan = 100 per tahun.
Dengan ketentuan:
i.
Bobot prestasi hanya diambil dari salah satu bobot prestasi tertinggi
yang diperoleh CMB ybs., bukan merupakan penjumlahan dari seluruh bobot
prestasi dari satu bidang prestasi dalam satu
lomba berjenjang yang dimiliki CMB;
ii.
Satuan pendidikan melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap
bidang prestasi yang disertakan dalam pendaftaran SPMB
Contac Operator Online : Rizky Fera 081328695780